PENGANGKATAN CPNS KPU TAHUN ANGGARAN 2009
Nomor : 591 /Set/KPU-JB/X/2009
Dalam rangka mengisi formasi CPNS Tahun Anggaran 2009/2010 Komisi Pemilihan
Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia, pria dan wanita lulusan
Magister (S2), Sarjana (S1), Diploma (D-III), sebagaimana telah ditetapkan
dengan Keputusan
MENPAN Nomor : 290 Tahun 2009 tanggal 10 September 2009 untuk diangkat
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal
KPU, Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat, Sekretariat KPU Provinsi Banten
dan Sekretariat KPU DKI Jakarta,
dengan kualifikasi pendidikan sebagai berikut :
1. Sekretariat Jenderal KPU :
S2 Komputer, S1 Hukum, S1 Fisip Ilmu Pemerintahan, S1 Ekonomi, S1 Komputer,
S1 Fisip Ilmu Politik, S1 Fisip Ilmu Administrasi
Negara, S1 Komunikasi, S1 Akuntansi, S1 Agama, S1 Teknik Sipil, S1 Teknik
Elektro, D3 Komputer, D3 Kearsipan dan D3 Ekonomi.
2. Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat:
S1 Fisip Hubungan Internasional, S1 Fisip Administrasi Negara, S1 Fisip Ilmu
Politik, S1 Fisip Ilmu Pemerintahan, S1 Fisip Sosiologi,
S1 Hukum, S1 Ekonomi, S1 Ilmu Komunikasi, S1 Statistik, S1 Komputer, D3
Komputer, D3 Ekonomi, D3 Humas dan D3 Sekretaris.
3. Sekretariat KPU Provinsi Banten:
S1 Fisip Hubungan Internasional, S1 Hukum, S1 Fisip Ilmu Komunikasi, S1
Ekonomi, S1 Komunikasi, S1 Fisip Ilmu Pemerintahan,
S1 Komputer, S1 Fisip Ilmu Politik dan D3 Komputer.
4. Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta:
S1 Fisip Hubungan Internasional, S1 Hukum, S1 Fisip Ilmu Komunikasi, S1
Ekonomi, S1 Fisip Ilmu Pemerintahan, S1 Komputer,
S1 Fisip Ilmu Politik, S1 Fisip Administrasi Negara, D3 Komputer dan D3
Humas.
I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia Laki-laki / Perempuan
2. Surat Pernyataan :
2.1 Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
2.2 Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS/TNI/ POLRI;
2.3 Tidak berkedudukan sebagai anggota/pengurus Partai Politik;
2.4 Tidak mempunyai cacat jasmani dan rohani;
2.5 Tidak pernah dihukum penjara / kurungan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak
pidana;
2.6 Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
2.7 Bersedia memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan yang berkaitan
dengan jenjang pendidikan dan program studi sesuai kebutuhan.
II. PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Memenuhi persyaratan IPK : untuk S2 minimal 3.0, S1 minimal 2.8 dan D3
minimal 2.7.
2. Usia pelamar paling tinggi 35 tahun tanggal 1 Desember 2009.
3. Bagi pelamar yang berusia lebih 35 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada
tanggal 1 Desember 2009, harus memiliki masa kerja selama lebih 12 tahun
pada instansi/lembaga/swasta yang berbadan hukum secara kontinyu dan tidak
terputus sampai dengan sekarang.
4. Mempunyai kemampuan menggunakan Microsoft Office.
5. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam bermaterai Rp. 6.000,-
dan alamat pelamar harus ditulis lengkap dengan mencantumkan, kode pos dan
nomor telepon rumah dan HP, serta :
a. untuk pelamar pada Sekretariat Jenderal KPU lamaran ditujukan kepada
Sekretaris Jenderal KPU.
b. untuk pelamar pada Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat lamaran ditujukan
kepada Sekretaris Jenderal KPU Cq. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat.
c. untuk pelamar pada Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta lamaran ditujukan
kepada Sekretaris Jenderal KPU Cq. Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta.
d. untuk pelamar pada Sekretariat KPU Provinsi Banten lamaran ditujukan
kepada Sekretaris Jenderal KPU Cq. Sekretaris KPU Provinsi Banten.
6. Terlampir pula pada berkas lamaran :
a. Fofocopy sah STTB/Ijazah yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
b. Fotocopy sah Transkrip Nilai Akademik yang dilegalisir oleh Pejabat yang
berwenang;
c. Pas foto berwarna terakhir ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar dan pada
bagian belakang foto ditulis nama pelamar;
d. Melampirkan Surat Pernyataan pada angka 2.6 dan 2.7 tersebut diatas dalam
bentuk 1 (satu) lembar Surat Pernyataan diatas materai 6.000 (contoh Surat
Pernyataan dapat di download pada web site KPU : www.kpu.go.id).
7. Keseluruhan berkas lamaran dimasukan ke dalam map warna hijau untuk
Magister (S2), map warna biru untuk Sarjana (S1) dan map merah untuk Diploma
(DIII) serta dimasukan ke dalam amplop coklat dengan mencantumkan JURUSAN
PENDIDIKAN DAN FORMASI TEMPAT BEKERJA YANG DITUJU PADA POJOK KIRI ATAS
(CONTOH: S1 FISIP ILMU PEMERINTAHAN - SEKRETARIAT KPU PROVINSI BANTEN) dan
dialamatkan sebagaimana point 5 melalui Po Box 1000 Bandung 40000.
8. Penerimaan lamaran dimulai pada tanggal 15 s.d. 21 Oktober 2009 (cap
pos).
III. JADUAL, MATERI DAN LAIN-LAIN
1. Pengumuman pelamar yang lulus Seleksi Administrasi bagi yang memenuhi
syarat akan diumumkan di website KPU :
2. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dapat langsung
mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian, pada tanggal 26 dan 27 Oktober 2009
mulai pukul 08.00 WIB s.d 17.00 WIB, dengan menunjukan KTP yang
bersangkutan.
3. Waktu dan tempat Ujian Tertulis akan diumumkan saat pengambilan Kartu
Tanda Peserta Ujian.
4. Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi berkas lamaran tidak
dikembalikan dan menjadi hak milik Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan
Umum.
5. Ujian tertulis akan dilaksanakan pada tanggal 1 Nopember 2009.
6. Ujian tertulis berupa Tes Kompetensi Dasar (TKD) meliputi :
a. Tes Pengetahuan Umum (TPU);
b. Tes Bakat Skolastik (TBS);
c. Tes Skala Kematangan (TSK) dan
d. Tes Kompetensi Bidang.
e. Tes Kepemiluan.
7. Pelamar atau peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, tidak dipungut
biaya.
8. Keputusan Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Sekretariat KPU Tahun
Anggaran 2009, bersifat Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
9. Calon Pegawai Negeri Sipil hasil penerimaan Tahun Anggaran 2009 akan
ditempatkan pada Kantor Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi
dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk mengisi kebutuhan sesuai dengan
formasi yang ditetapkan dan yang dinyatakan diterima sebagai CPNS tidak
dapat menolak penempatan dengan alas an apapun dan bagi pelamar yang
dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi tetapi mengundurkan diri
diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta
rupiah).